Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Polda Sulteng Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Parimo

badge-check


					Polda Sulawesi Tengah Melalui Unit I Subdit Iv Renakta Ditreskrimum Bersama Tim Resmob Polda Sulteng Mengamankan Dua Pria Berinisial Nm Dan Rs. (Foto: Istimewa) Perbesar

Polda Sulawesi Tengah Melalui Unit I Subdit Iv Renakta Ditreskrimum Bersama Tim Resmob Polda Sulteng Mengamankan Dua Pria Berinisial Nm Dan Rs. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama Tim Resmob Polda Sulteng mengamankan dua pria berinisial NM dan RS yang diduga terlibat dalam perkara dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Keduanya diamankan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parimo. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 9 Januari 2026.

Kanit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng, AKP Siti Elminawati, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:
Perkelahian di Depan Alfamidi Talise, Polda Sulteng Ungkap Kronologi hingga Satu Warga Meninggal

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini,” ujar AKP Siti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2026).

AKP Siti yang juga merupakan peraih Hoegeng Awards 2026 kategori Polisi Pelindung Perempuan dan Anak menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual terhadap korban terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 di wilayah Desa Sienjo, Kabupaten Parimo.

“Dari hasil penyelidikan, salah satu terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan terlapor lainnya diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” jelasnya.

Baca Juga:
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Tersangka AK Peragakan Rangkaian Aksi

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

AKP Siti menambahkan, sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada kedua terlapor. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga penyidik melakukan upaya penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, kedua terlapor telah ditahan di Rutan Polda Sulteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal